Jaga Kondusifitas Selama Bulan Ramadhan, pemdes Cicangkang hilir sosialisasikan surat edaran Agar Tak Berjualan di Siang Hari


Photo kegiatan sosialisasi surat edaran

Guna mewujudkan situasi yang kondusif  selama bulan ramadhan pemerintah desa cicangkang hilir, mensosialisasikan Surat Edaran  kepada Seluruh masyarakat dan pengusaha Rumah Makan & Kafe tentang Pelarangan Berjualan pada Pagi dan Siang Hari selama Bulan suci Ramadhan ,kegiatan tersebut di hadiri oleh Polsek Sindang kerta ,Bpd Cicangkang hilir ,MUI Cicangkang hilir serta Forkopimcam  Cipongkor  
Dikatakan oleh sekdes desa cicangkang hilir   dalam kegiatannya, pihaknya bersama Polsek Sindang kerta ,Bpd Cicangkang hilir ,MUI cicangkang hilir serta Forkopimcam  Cipongkor  sengaja  melaksanakan sosialisasi Surat  edaran jam Operasional/Kegiatan warung dan usaha makanan sekaligus memberikan himbauan kepada pemilik rumah makan/tempat usaha yang buka pada siang hari di bulan suci ramadhan,dan untuk cafe tidak ada aktivitas selama bulan suci ramadhan 
Ada pun dari hasil sosialiasi  
pada 22 Februari 2025
menghasilkan poin poin kesepakatan sebagai berikut 

1.Untuk meningkatkan rasa persaudaran dan  kerukunan beragama  di desa cicangkang hilir dan desa sukamulya agar senantiasa menjaga suasana kondusif  dan menghormati warga masyarakat yg sedang menjalankan ibadah puasa

2.Kegiatan pelaku usaha hiburan di tutup terhitung H-3  sebelum bulan ramadhan  dan di buka kembali 7 hari setelah hari raya idul Fitri 

3 Penyelengaraan usaha jasa pangan jenis kuliner,restoran,rumah makan,warkop ,warung gorengan dan kedai kedai penyedia makanan dan minuman harus tertutup agar tidak terlihat dari pandangan umum.
4.Apa bila tidak menaati surat edaran ini  di atas maka akan dikenakan sangsi  sesuai peraturan yang berlaku ,merujuk ke peraturan daerah bandung barat nomor 17 tahun 2018 tentang pengaturan membuka usaha jasa pangan di bulan ramadhan (lembar daerah kab. Bandung barat tahun 2018 nomor 17 seri E)

Polsek sindangkerta dalam kegiatan sosialisasi memberikan  himbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di siang hari selama bulan ramadhan.
“Jadi kami disini menghimbau kepada seluruh warga, mari kita jalani ibadah puasa dengan kegiatan-kegiatan ibadah, kami minta warung-warung dan penjual makanan pada siang hari nanti nya tutup dulu, menjelang berbuka puasa baru boleh dibuka,terkecuali aktivitas karoke tutup total termasuk cafe yang menyediakan karoke  yang berada di wilayah desa sukamulua selama bulan ramadhan hal ini dalam rangka menghargai umat Muslim yang sedang berpuasa” ujarnya.

Babinsa cicangkang hilir berharap wilayah Binaanya selama bulan puasa dapat terpelihara dengan baik dengan saling menghormati dan menghargai serta yang paling penting, isi kegiatan dengan kegiatan-kegiatan Ibadah"ujarnya

Majelis Ulama Indonesia desa cicangkang hilir mengimbau kepada seluruh pengelola hiburan malam agar menutup kegiatannya selama Ramadan. Selain itu, seruan juga ditujukan kepada pemilik rumah makan, warung kopi, dan restoran agar menyesuaikan jam buka pada siang hari.

Terlebih lagi, secara khusus seruan ditujukan kepada masyarakat desa cicangkang hilir untuk menjaga kesehatan sehingga dapat menunaikan ibadah puasa dengan sempurna.
“Kami berharap, seruan ini dapat disosialisasikan kepada seluruh tokoh agama serta para kiai di wilayah masing-masing,” kata Ketua MUI 
MUI Desa Cicangkang Hilir   juga menekankan persatuan dan kebersamaan dalam penentuan awal Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Pihaknya mengikuti keptusan pemerintah melalui Kementerian Agama.
Seluruh Dewan Kemakmuran Masjid dan Mushala diimbau juga mengumandangkan takbir, tahmid, dan tahlil dengan tetap menjaga kenyamanan lingkungan.

Selain itu, ketua BPD Cicangkang hilir juga mengimbau kepada pengusaha rumah makan, warung, cafe serta PKL untuk bersama-sama menghormati bulan suci ramadhan ini.

“Marilah kita bersama-sama menghormati bulan yang suci yang penuh fitrah ini, serta menghormati orang lain yang tengah menjalankan ibadah puasa. Karena saling menghormati itu sangatlah baik menuju suasana yang kondusif dan sejuk di bulan ramadhan,” pungkasnya.
Untuk itu apa bila ada warung warung yang melanggar harus di berikan tindak secara persuasif harus dikedepankan untuk menertibkan para pengusaha warung makan yang tidak mengindahkan surat edaran  ujarnya.
Namun, lanjut dia jika cara-cara persuasif tidak berhasil, maka pihak berwenang harus melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Silahkan tindak tegas jika memang sudah tidak bisa dengan peringatan secara baik-baik,” pungkasnya.

0 Komentar