Setiap orang berhak memperoleh informasi publik,melihat ,mendapatkan salinan dan menyebarluaskannya.
Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi yang di perlukan untuk mengembangkan peribadi dan lingkungan sosial.
Setiap orang berhak mencari ,memperoleh,memiliki,menyimpan,mengolah dan menyampaikan informasi dg mengunakan sejenis sarana yang tersedia.
Setiap orang berhak untuk mengembangkan dirinya baik secara peribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat bangsa dan negara .
Setiap orang berhak untuk mempunyai mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya secara lisan atou tulisan melalui media cetak maupun elektronik.dengan memperhatikan nilai agama kesusilaan ketertiban ,kepentingan umum dan keutuhan bangsa .
Setiap orang berhak untuk berpendapat di muka umum.
Setiap orang baik sendiri maupun bersama sma berhak mengajukan pendapat ,permohonan,pengaduan,atou usulan kepada pemerintah ,yang bersih epektif,dan epesien baik dengan lisan maupun tulisan.
0 Komentar